Bersuci Dari Air Kencing Bayi


Bersuci Dari Air Kencing Bayi


Kategori Wanita - Thaharah


Selasa, 27 Januari 2004 11:21:56 WIB

BERSUCI DARI AIR KENCING BAYI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi
laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih ?. Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.

Jawaban
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah menkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan jika bayi itu adalah perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum.

Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan: "Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa
sallam kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mendudukan bayi itu didalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam meminta diambilkan air lalu memercikan pakaian itu dengan air tanpa mencucinya ," Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , beliau bersabda.

"Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan air."

Dalam riwayat lain menurut Abu Daud.

"Artinya : Pakaaaian yang terkena air kencing bayi perempuan hatrus dicuci,
sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki makaa diperciki dengan aire jika belum mengkonsumsi makanan."

[Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/368]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 2-3 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]




Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/92/slash/0


CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.